JAKARTA - Menteri keuangan Sri Mulyani menetapkan cukai hasil tembakau (CHT) naik. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada harga rokok di 2024 yang juga akan meningkat.
Sri menyampaikan, tarif baru tersebut akan berlaku pada bulan Januari 2023 dan 2024. Dalam hal ini, pemerintah akan meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 8,3% menjadi Rp246,1 triliun pada tahun 2024.
Berikut fakta naiknya tarif bea cukai yang akan meningkatkan harga rokok yang telah dirangkum Okezone, Senin (1/1/2024).
1. Tarif Hasil Tembakau Naik
Dengan naiknya tarif cukai, akan ada kenaikan juga pada tarif HT dengan rata-rata 10% pada tahun 2023 dan 2024.
"Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.
2. Menguntungkan Petani Lokal
Berkaitan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Sri menyebut bahwa pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive). Dia juga menyebutkan bahwa penggunaan bahan baku lokalnya cukup besar sehingga hanya naik 5%.
"Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokalnya lebih besar," ungkap Sri.