“Perseroan memilih untuk memberikan pinjaman kepada MPU yang merupakan pihak terafiliasi, sebab akan lebih menguntungkan bagi perseroan bila mendapatkan bunga dari pemberian pinjaman dibandingkan menyimpan di deposito,” ujar Sara.
Sebagai informasi, pinjaman ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Selain itu, pinjaman ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK No. 17/2020) karena nilai pinjaman tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)