Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

United Tractors (UNTR) Beri Pinjaman Anak Usaha USD30 Juta

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2024 |17:22 WIB
United Tractors (UNTR) Beri Pinjaman Anak Usaha USD30 Juta
UNTR suntik modal ke anak usaha (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT United Tractors Tbk (UNTR) memberi pinjaman kepada anak usahanya, PT Multi Prima Universal (MPU). PT MPU pada 29 Desember 2023 lalu telah menandatangani pernyataan kembali dan perubahan perjanjian pinjaman pemegang saham.

Dalam perjanjian tersebut, UNTR memberikan pinjaman kepada PT MPU sebesar USD30 juta atau setara Rp464,43 miliar. Secara rinci, pinjaman Tranche A sebesar USD25 juta dalam bentuk term loan, serta pinjaman Tranche B sebesar USD5 juta dalam bentuk revolving dengan Term SOFR + 2% p.a. (per annum).

“Perseroan memberikan pinjaman yang akan digunakan oleh MPU untuk memenuhi keperluan belanja modal dan modal kerja,” kata Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (3/1/2024).

Adapun, jangka waktu perjanjian pinjaman ini berlaku maksimal tiga tahun sejak tanggal penarikan terakhir untuk Tranche A dan maksimal tiga bulan terakhir sejak periode ketersediaan dana untuk Tranche B. Sementara itu, periode ketersediaan dana berlaku sejak tanggal perjanjian dan berakhir satu tahun sejak tanggal perjanjian.

“Perseroan memilih untuk memberikan pinjaman kepada MPU yang merupakan pihak terafiliasi, sebab akan lebih menguntungkan bagi perseroan bila mendapatkan bunga dari pemberian pinjaman dibandingkan menyimpan di deposito,” ujar Sara.

Sebagai informasi, pinjaman ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Selain itu, pinjaman ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK No. 17/2020) karena nilai pinjaman tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement