Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Setor PNBP

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |19:05 WIB
Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Setor PNBP
Sanksi perusahaan yang tak setor PNBP (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 117 perusahaan tambang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023.

"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Arifin menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP tersebut maka pemerintah akan menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

"Sanksinya macet," tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut.

"Harus dipenuhi dong, memang gimana, persyaratannya gitu. (mengganggu produksi ga?) ya yang rugi dia sendiri juga, gak bisa produksi, gak bisa jualan," sambungnya.

Diungkapkannya, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui.

"Nah ini kan masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing bener tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain 1 sampai 2 orang, bosnya jalan2 ke luar negeri, masa uang 5 sampai 10 juta gabisa bayar, jadi kayak gitu, memang harus dibenahi lah," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement