JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024 dengan rata-rata sebesar 10%. Hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
Berdasarkan aturan, Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri memiliki batasan.
Hal tersebut tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Selain itu, tercantum juga pada pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga berlaku mulai hari 1 Januari 2024.
Berikut fakta naiknya tarif bea cukai yang akan meningkatkan harga rokok yang telah dirangkum Okezone, Jumat (5/1/2024).
1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang