Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta dan Manfaat Ikuti Kartu Prakerja 2024

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |05:01 WIB
4 Fakta dan Manfaat Ikuti Kartu Prakerja 2024
Kartu Prakerja 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kartu Prakerja 2024 telah dibuka pendaftarannya. Ini adalah program bantuan pelatihan dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja di Indonesia. Hal ini ditujukan dalam konteks keterampilan, pelatihan kembali, dan peningkatan keterampilan.

Baru-baru ini, telah dibuka pendaftaran akun Kartu Prakerja pada 3 Januari 2024. Meskipun begitu, belum ada tanggal pasti mengenai pembukaan gelombang seleksi baru di tahun 2024. Hal tersebut akan segera diumumkan melalui akun media sosial resmi Prakerja.

Berikut 4 fakta tentang Kartu Prakerja 2024 yang telah dirangkum Okezone, Senin (8/1/2024).

1. Tujuan Kartu Prakerja 2024

Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto menyampaikan, program ini sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan pendidikan dan lapangan kerja.

Dia menambahkan bahwa program Kartu Prakerja dibutuhkan untuk menyesuaikan antara pendidikan, lapangan kerja, retraining, dan reskilling. Selain itu, pada tahun 2024 ini, program Kartu Prakerja juga sudah dianggarkan dan akan dilanjutkan.

“Tentu ini adalah program dibutuhkan untuk menyesuaikan antara pendidikan dan lapangan kerja. Retraining dan reskilling. Tahun 2024 sudah dianggarkan, tentunya nanti kita akan lihat kelanjutan dari Prakerja,” ujarnya pada 5 Desember 2023.

2. Syarat Pendaftaran

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar yang akan mendaftar Kartu Prakerja.

WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement