Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis pada 2024

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |16:51 WIB
Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis pada 2024
Biaya Pemakaman Gratis. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Biaya pelayanan pemakaman umum di Kota Depok gratis sejak awal 2024. Hal ini setelah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai 01 Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum.

“Per 1 Januari 2024 pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, dikutip dari Pemkot Depok, Senin (8/1/2024).

Kebijakan ini berlaku untuk 13 Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Depok.

Adapun retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di mana segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini kami masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal itu, sedang dibuat, Namun dasar tersebut (undang-undang) tetap harus kami jalani,” terangnya.

Kendati bebas retribusi, terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok. Seperti, papan nama/nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.

“Peralatan tersebut tidak kami anggarkan namun Insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” ucapnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini, bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement