Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal dan 4.000 Judi Online

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |17:19 WIB
OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal dan 4.000 Judi Online
OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Selain itu, Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

"Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan," ungkap Dian.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement