Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

13 Pinjol Terancam Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2024 |05:15 WIB
13 Pinjol Terancam Kena Sanksi dari OJK, Ini Penyebabnya
13 Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan baru penurunan bunga pinjol atau yang disebut dengan manfaat ekonomi telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun masih ada 13 perusahaan penyelenggara pinjaman online (Pinjol) yang Bunga yang tinggi.

“Kami sedang melakukan klarifikasi. Jika terbukti melanggar akan kami kenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring.

Dengan tegas Agusman menjelaskan bahwa penyelenggara Pinjol wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan.

Kemudian, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan oleh OJK, serta mengenai pemberian dana dan penerima dana ditentukan oleh OJK. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 29.

“Penyelenggara yang melanggar, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin,” tegas Agusman.

Besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap berdasarkan aturan tersebut. Denga adanya ketentuan tersebut, diharapkan dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif, berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari. Lalu, selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, sebesar 0,2% per hari yang berlaku, serta berlaku sejak 1 Januari 2026 sebesar 0,1% per hari.

“Penurunan bunga diharapkan dapat meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM, serta menjamin adanya jangkauan lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa P2P lending,” pungkas Agusman.

Baca selengkapnya: 13 Pinjol Masih Kasih Bunga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement