JAKARTA – Komisi VI DPR RI akan mendalami terjadinya perbedaan sikap antar dua kementerian mengenai hidupnya kembali Tiktok Shop. Pasalnya, sikap KemenkopUKM dan Kemendag berbeda soal izin TikTok Shop.
Menurut Kementerian Koperasi-UKM, Tiktok Shop secara terang-terangan masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tiktok disebut masih menggabungkan fitur e-Commerce mereka Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial Tiktok.
Sementara di sisi lain, Kementerian Perdagangan memberi toleransi dengan menyatakan perlu dilakukannya uji coba terhadap Tiktok Shop.
"Karena kepentingan kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini," kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza, Jumat (12/1/2024).
Faisol berpendapat data konsumen Indonesia perlu dilindungi. Jangan sampai data konsumen dimanfaatkan negara lain dan merugikan UMKM Indonesia.
"Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya buat keamanan data kita," papar Faisol Riza.