Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usaha Karaoke Sepi Berpotensi Bangkrut, Inul Ngeluh Pajak Hiburan Naik 40%-75%

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2024 |14:25 WIB
Usaha Karaoke Sepi Berpotensi Bangkrut, Inul Ngeluh Pajak Hiburan Naik 40%-75%
Inul Daratista Keluhkan Pajak Hiburan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pedangdut Inul Daratista mengeluhkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40% sampai 75%. Inul khawatir bisnis yang digelutinya sejak lama akan cepat gulung tikar.

Diketahui, Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 % . Hal tersebut tentu mengundang banyak protes dari para pengusaha hiburan, salah satunya penyanyi dangdut Inul Daratista.

Melalui akun Instagram pribadinya, Inul memprotes rencana pajak tersebut dan mempertanyakan secara tertulis kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekfraf) RI, Sandiaga Uno.

“Baca ini kok aku jadi heran yo, gak mematikan gimana 40-75%? Itungane piye? Dibebankan ke costumer?” tulis Inul Daratista dikutip Minggu (14/1/2024).

Inul menjelaskan bahwa pajak yang saat ini ditetapkan sudah 25%, itu pun sudah banyak pengunjung yang komplain. Bahkan, saat hari libur, hanya dua ruangan yang terisi pengunjung.

"Ini hari Sabtu, kita lihat kondisinya sekarang. Sepi kan," ucap Inul.

Sebagai Informasi kenaikan pajak memiliki tujuan utama untuk terus berupaya mendorong kemudahan agar UMKM naik kelas.

"Memajukan UMKM sih oke. Tapi jangan membunuh pengusaha yang berusaha hidup untuk manusia-manusia yang hidupnya bergantung juga sama kita," tegas inul.

Sebagai pelaku usaha inul seperti terhimpit dari berbagai sisi. Di satu sisi inul harus berhadapan dengan tingginya pajak di saat usahanya masih sedang dibangun. Sementara di sisi lain, inul juga memikirkan nasib para karyawan.

"Baru buka, umur baru 1 tahun setengah. Belum juga untung wis denger berita pajak hiburan naik 40-75 persen, mabuk tah iki heh?," lanjut inul.

Inul meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno untuk menurunkan besaran pajak hiburan yang dirasa begitu tinggi di kalangan pebisnis.

"Buat pak Menteri pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang lagi karena ketika bapak naikan pajak banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ucap Inul.

Inul berharap pemerintah harusnya memikirkan pelaku usaha dengan menetapkan pajak hiburan yang wajar. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan baik.

"Saya tunggu kabar baiknya nggih pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan-rekan para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan, Pak Mentri @sandiuno," ucap Inul Daratista.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement