JAKARTA – Menparekraf RI Sandiaga Uno memastikan kenaikan pajak hiburan tidak akan mematikan sektor industri ekonomi kreatif. Dia pun menyebut pemerintah hadir untuk merevisi segala bentuk masukan sudah diterima.
"Nanti beberapa jenis hiburan lain satu satu kita tangani, kita lihat jumlah lapangan kerjanya berapa kita yakinkan bahwa kita pastikan tidak akan mematikan sektor ekonomi kreatif itu policy saya," kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
"Masukannya sudah saya terima, pemerintah hadir untuk merevisi. Per hari ini sudah ada judicial review ke MK," imbuhnya.
Sandi menegaskan bahwa industri spa bukan industri hiburan melainkan tempat kebugaran. Sehingga Ia memastikan bahwa spa tidak akan masuk kategori industri hiburan.
"Saya yakinkan kalau industri Spa bukan industri hiburan karena kalau kita ke Spa bukan mencari hiburan, tapi juga mencari kebugaran. Bukan industri hibur tapi bugar. Jadi ini bisa saya klarifikasi karena saya bisa menentukan melalui Permen saya dicek juga di Kementerian Kesehatan ada juga sehat secara tradisional jadi ini tidak masuk," ujarnya.
Sandi menjelaskan asal muasal pajak hiburan yang naik 40-75% menuai polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif salah satunya pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista. Menurutnya kenaikan pajak yang sangat fantastis bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Saya ingin menjelaskan asal mula pajak hiburan naik 40-75% ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusul turunannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah disini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan," ucap Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Lebih lanjut, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud itu pun menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.
"Nah apa yang dipajakin? ini yang harus mereka berkearifan lokal lihat bagaimana industri hiburan apakah misalnya tempat Little League ini industri hiburan? mungkin industri hiburan, tapi apakah mereka dibebani 40-75% kan nggak fair. Sementara industri ekstraktif, usaha besar lainnya itu tidak," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)