JAKARTA - Segini gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, ini besaran yang sudah ditetapkan oleh surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Lantas berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024?
Ternyata segini gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, ini besarannya sesuai beleid tersebut yakni berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000. Hal itu tergantung pada wilayah masing-masing.
Saat ini Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024.
Sebagai informasi, Pengawasan Pemilu Lapangan (PPL) / Pengawas TPS adalah Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pengawas TPS mempunyai tugas utama yang telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.