Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Intip Besarannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |07:27 WIB
Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Intip Besarannya
Ilustrasi gaji pengawas TPS ( Foto: Okezone)
A
A
A

Pengawas TPS dalam membantu PPL dalam melakukan pengawasan mempunyai tugas dan wewenang yakni; mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan melaksanakan tugas serta wewenang lainnya yang diberikan oleh PPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kulonprogo Tahun 2017 menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.

Berikut tugas Pengawas TPS:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement