JAKARTA - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih menegaskan soal gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang naik tahun ini. Di mana, kenaikan upah pensiunan sebesar 12%.
Namun demikian, kata Antonius, hingga saat ini besaran gaji pensiun setelah naik 12% masih dalam proses perhitungan pemerintah.
“Mau ada kenaikan oleh gaji pensiunan, tapi angkanya masih dihitung pemerintah,” ujar Antonius saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), ditulis Selasa (16/1/2024).
Dia memastikan, pemerintah segera mengumumkan besaran gaji pensiunan PNS, setelah pengaturannya melalui peraturan pemerintah (PP) diterbitkan.
“Akan diumumkan kemudian,” papar dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan bahwa kenaikan gaji pensiun PNS sebesar 12 persen. Sedangkan ASN TNI/Polri sebesar 8 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS berlaku saat ini diatur dalam PP nomor 18 tahun 2019. Berikut rinciannya.
Gaji pokok pensiun PNS:
PNS golongan I Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
PNS Golongan II Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
PNS Golongan III Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
(Feby Novalius)