Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simbol Peradaban Baru, Ini Daftar Proyek IKN yang Resmi Dibangun

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |12:29 WIB
Simbol Peradaban Baru, Ini Daftar Proyek IKN yang Resmi Dibangun
Presiden Jokowi Tinjau Proyek IKN. (Foto :Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan fisik (groundbreaking) tahap 4 pada 17 Januari 2024. Proyek yang dibangun seperti Nusantara Logistics Hub oleh Pos Indonesia dan Bina Karya, Masjid Negara.

Kemudian Kantor OIKN, Memorial Park, Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), studio Radio Republik Indonesia (RRI), hotel bintang lima Jambuluwuk, pergudangan oleh SUN Hub dan Nusantara Warehouse Park.

Proses pembangunan fisik sejumlah infrastruktur ini merupakan upaya Pemerintah untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 sehingga perlu dukungan dari semua pihak agar tidak hanya dipandang sebagai sebuah proyek tetapi upaya transformasi.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan, groundbreaking tahap 4 ini juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota yang modern, cerdas, dan berkelanjutan.

"IKN akan menjadi kota yang inklusif dan ramah lingkungan. Kota ini akan menjadi simbol peradaban baru dan kemajuan bangsa Indonesia," ungkap Troy Pantouw dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).

Data dari OIKN juga menyebutkan, ada dua BUMN yang berpartisipasi dalam proses groundbreaking tahap 4, yakni Pos Indonesia dan RRI. Pos Indonesia akan membangun nusantara logistik hub sedangkan RRI akan membangun studio dan akan siaran di IKN.

Selain itu, OIKN juga mengungkapkan, sebanyak 23 investor pelopor dari dalam negeri telah melaksanakan groundbreaking di IKN dengan investasi non-APBN dengan nilai sekitar Rp41,4 triliun. Groundbreaking tahap 1 (21-22 September 2023) dengan nilai investasi sebesar Rp23,1 triliun.

Terkait ketertarikan investasi dari para calon investor, Pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Insentif dan kompensasi tersebut antara lain: Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar 0% selama 10 tahun, Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 0%, Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0%, Bea masuk sebesar 0%, Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0% selama 10 tahun.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement