Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rapat Pajak Hiburan, Jokowi Minta Dipertimbangkan hingga Diberikan Insentif

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2024 |11:07 WIB
Rapat Pajak Hiburan, Jokowi Minta Dipertimbangkan hingga Diberikan Insentif
Presiden Jokowi Gelar Rapat Pajak Hiburan (Foto: Setkab)
A
A
A

"Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," sambungnya.

Selain itu, kata Airlangga, dengan baru pulihnya sektor pariwisata maka perlu dipersiapkan hal lain yakni insentif PPH badan untuk sektor pariwisata secara keseluruhan.

"Lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji, bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," ungkapnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement