Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Meliana Tesa , Jurnalis-Minggu, 21 Januari 2024 |03:43 WIB
Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah. (Foto: okezone.com/Antara)
A
A
A

- Biaya Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi

Untuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi tidak ada peraturan dimana menyebut nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon. Namun pada umumnya, biaya tersebut dibayar senilai Rp250.000.

Selain menyiapkan biaya, penting juga untuk memenuhi persyaratan, termasuk Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan, Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan, Identitas diri (KTP dan KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, dan surat pernyataan kepemilikan lahan.

Selain itu, berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 syarat lain yang wajib dipenuhi adalah menunjukkan buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah.

Baca Selengkapnya : Biaya Mengurus Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement