- Biaya Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi
Untuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi tidak ada peraturan dimana menyebut nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon. Namun pada umumnya, biaya tersebut dibayar senilai Rp250.000.
Selain menyiapkan biaya, penting juga untuk memenuhi persyaratan, termasuk Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan, Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan, Identitas diri (KTP dan KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, dan surat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain itu, berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 syarat lain yang wajib dipenuhi adalah menunjukkan buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah.
Baca Selengkapnya : Biaya Mengurus Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya
(Feby Novalius)