Selain menyiapkan biaya, penting juga untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut antara lain adalah sertifikat asli hak guna bangunan, fotokopi izin mendirikan bangunan, identitas diri (KTP dan KK), surat pemberitahuan pajak terutang PBB, dan surat pernyataan kepemilikan lahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, syarat lain yang harus dipenuhi adalah menunjukkan buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah.
Baca Selengkapnya: Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
(Kurniasih Miftakhul Jannah)