JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam menyiapkan skenario perpindahan ASN, Menpan RB tidak bekerja sendirian, skenario ini disusun bersama dengan OIKN, Kementerian PUPR, Kementerian PPN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri.
Berikut ini Okezone telah merangkum fakta-fakta CPNS yang akan ditempatkan di IKN Nusantara, ditulis pada Sabtu (27/1/2024).
1. Persiapan Skenario Pemindahan ASN
Menteri PANRB, Anas mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan beberapa skenario, mulai dari skenario ideal hingga skenario bertahap. Menpan RB diminta oleh Presiden untuk mengkoordinasikan skenario perpindahan ASN secara komprehensif dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka yang panjang.
2. Pemetaan Jumlah ASN
Kementerian PANRB akan mengintensifkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait data pemetaan jumlah ASN yang akan pindah dari masing-masing instansi.
Selain itu, Kementerian PANRB juga diminta untuk menyiapkan jumlah kebutuhan ASN, baik yang diusulkan dari ASN yang sudah ada maupun yang akan direkrut, dari tiap kementerian dan lembaga untuk penempatan di IKN.
3. Formasi Khusus bagi Fresh Graduate
Dalam pengusulan kebutuhan pada Seleksi CASN Tahun 2024 ini, perlu disiapkan formasi khusus yang disiapkan untuk langsung bekerja di IKN.
"Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate, bukan saja untuk Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara," ujar Anas dalam keterangan resminya
4. Pengoptimalan Skenario Pemindahan ASN
Kementerian PANRB tidak hanya mengoordinasikan jumlah ASN dari pemerintah pusat yang akan pindah saja. Lebih dari itu, Kementerian PANRB juga harus menyiapkan skenario agar fungsi pemerintahan dapat langsung berjalan optimal.
“Tentu kita koordinasi dengan kementerian/lembaga juga berapa sesungguhnya yang diperlukan bagi talenta-talenta unggul yang akan dipilih oleh kementerian/lembaga untuk langsung berkantor di IKN Nusantara,” ujar Anas.
5. SPBE Harus Sudah Diimplementasikan di IKN
Anas menyampaikan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi harus sudah matang untuk diimplementasikan di IKN.
“Hal ini terkait dengan transformasi digital pemerintahan, khususnya portal Layanan Aparatur Negara, agar skenario pemindahan ASN dan sistem tata kelola pemerintahan berjalan serentak dan saling terintegrasi. Hal ini sejalan dengan penyiapan government technologi (GovTech) yang juga sedang kami siapkan,” imbuhnya.
(Taufik Fajar)