JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan jumlah ini merupakan 10% dari total ASN di seluruh Indonesia sebanyak 4,2 juta. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Taspen Day, 16 Januari 2024 lalu.
“Dari 4,2 juta kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ungkap Suhajar, dikutip Minggu (28/1/2024).
Suhajar pun mengungkapkan para ASN yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli. Dia mencontohkan seperti ASN Golongan II dengan gaji 7 juta, maka dianggap berhak menerima zakat.
“Karena apabila di bawah 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” katanya.
Meskipun, kata Suhajar, jika ASN menerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan kecaman dari masyarakat non ASN. “Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama pasti susah juga.”