Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Bakal Revisi Biaya Sertifikasi Halal, Jadi Berapa?

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |06:05 WIB
Kemenag Bakal Revisi Biaya Sertifikasi Halal, Jadi Berapa?
Kemenag bakal revisi biaya sertifikasi halal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MATARAM - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bakal merevisi biaya sertifikasi halal. Hal ini dilakukan agar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tidak semena-mena dalam menerapkan tarif.

"Kami rencana akan mengeluarkan Perkap Badan terkait dengan tarif karena kami pernah menerima beberapa tarif yang banyak narasinya, untuk ini, untuk ini, padahal di aturan kami tidak ada nah kami sedang apa menerbitkan dan menyiapkan Perkap Badan agar semua LPH melakukan proses produk reguler itu tarifnya sesuai dengan yang di yang diatur oleh BPJPH," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama Siti Aminah, Selasa (30/1/2024).

Perkab Badan akan diterapkan serentak di seluruh Indonesia. Siti menjelaskan, aturan kini tinggal menunggu tanda tangan persetujuan.

"Ada revisi tarif dan itu sepertinya sedang mau penandatanganan oleh Pak Kabag dari yang yang lama kemarin sebenarnya," imbuhnya.

Siti menjelaskan, selama ini biaya sertfikasi halal tidak dijelaskan secara detail. Dalam aturan terbaru, dia meyakini akan lebih membantu LPH.

"Selama ini tidak ada rincian apa namanya istilahnya itu apa membantu LPH, kan LPH itu kan punya kantor itu kan perlu ada pemasukan, jadi lebih diperjelas lah jadi di aturan yang baru ini lebih diperjelas berapa biaya biayanya yang akan dikeluarkan sehingga LPH yang ada 68 itu tidak semena-mena di dalam menerapkan tarif dia harus disesuaikan dengan harga dikeluarkan oleh BPJPH," tukasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement