Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Tiba-Tiba Berkurang karena Pajak? Ternyata Begini Penjelasannya

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |10:10 WIB
Gaji Tiba-Tiba Berkurang karena Pajak? Ternyata Begini Penjelasannya
Hitungan pajak penghasilan menggunakan TER (Foto: Shutterstock)
A
A
A

2. Perhitungan bulanan dengan TER

Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp900.000 per bulan selama Januari sampai November, namun pada Desember dipotong Rp1.155.000. Jika ditotal dalam setahun, jumlah yang dipotong tetap sama, yakni Rp11.055.000.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun, PPh pasal 21 terutang Tetap sama besarnya, antara sebelum berlakunya TER dan saat berlakunya TER.

Dengan demikian, Tidak ada tambahan pajak baru. Terdaoat kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.

Namun, bisa juga terdapat kondisi sebaliknya, bahwa PPh Pasal 21 terutang bulan Desember lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelumnya berlakunya TER.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement