Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Danacita, OJK Pelototi Bayar Kuliah Pakai Pinjol

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |19:26 WIB
Polemik Danacita, OJK Pelototi Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol Jadi Sorotan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PT Inclusive Finance Group (Danacita) legal dan berizin. Di mana Danacita menjadi sorotan karena menjadi platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol biaya kuliah mahasiswa ITB.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat tetap perlu mencermati pinjol untuk dana pendidikan ini.

"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita kan melihat, kita akan pelototi terus ini bagaimana perjalanan," kata Direktur OJK yang kerap dipanggil Kiki ini dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya, Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah bekerja sama dengan kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

Meski begitu, Kiki dari sisi OJK melihat masih ada kejanggalan dari sisi syarat dan ketentuan apakah sudah sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan kebutuhannya.

"Sebaliknya, si PUJK nya, si penyedianya ini juga melihat apakah term and condition (syarat dan ketentuan) yang diberikan itu akan bisa dipenuhi," ujar Kiki.

Adapun Kiki menekankan, dana pendidikan ini jangan seperti menawarkan atau malah "memaksakan" produk yang tidak akan sesuai, tidak akan pas dan tidak akan bisa dibayar. "Itu juga bahaya, hati-hati," imbuh Kiki.

Perlu diketahui, OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut. Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement