Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Golden Visa Khusus Investor Asing IKN, Punya Rp78 Miliar Bisa Tinggal 5 Tahun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |13:18 WIB
Harga Golden Visa Khusus Investor Asing IKN, Punya Rp78 Miliar Bisa Tinggal 5 Tahun
Visa khusus investor asing IKN (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan golden visa bagi calon investor khusus yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penerbitan Golden Visa ini diharapkan mampu menjadi magnet bagi investor asing masuk mendanai proyek Ibu Kota Baru tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan persyaratan untuk penerbitan Golden Visa yang khusus diterbitkan bagi calon investor ini diturunkan. Sebelumnya minimal Penanaman modal untuk mendapatkan golden visa sebesar USD25 juta atau setara Rp329 miliar untuk masa tinggal 5 tahun, namun saat ini diturunkan menjadi minimum USD5 juta atau setara Rp78 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, pada ketentuan sebelumnya harus melakukan investasi minimal USD50 juta atau setara Rp784 miliar, namun saat ini diturunkan menjadi USD10 juta atau setara Rp156 miliar.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," kata Silmy Karim dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement