Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Gaji hingga Besaran Uang Transportasi Anggota KPPS di Pemilu 2024

Meliana Tesa , Jurnalis-Minggu, 04 Februari 2024 |06:05 WIB
5 Fakta Gaji hingga Besaran Uang Transportasi Anggota KPPS di Pemilu 2024
Gaji Anggota KPPS 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu tahun 2024.

Diketahui anggota KPPS yang bertugas akan menerima gaji yang cukup menguntungkan sebagai imbalan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga proses demokrasi berjalan lancar. Selain itu, KPU juga menetapkan besaran uang transportasi yang akan diberikan kepada mereka sebagai upaya untuk mendukung mobilitas anggota KPPS yang bertugas di berbagai wilayah.

Berikut ini Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai gaji hingga besaran uang transportasi anggota KPPS di Pemilu 2024, ditulis pada Minggu (4/2/2024).

1. Gaji Anggota KPPS 2024

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu.

Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu. Pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) terdapat 7 orang KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement