Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbandingan Gaji Ahok saat Jadi Komisaris Pertamina dengan Gubernur DKI Jakarta

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |08:02 WIB
Perbandingan Gaji Ahok saat Jadi Komisaris Pertamina dengan Gubernur DKI Jakarta
Ilustrasi gaji Ahok saat jadi Komisaris Pertamina ( Foto: Okezone)
A
A
A

- Gaji Gubernur DKI Jakarta:

Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement