Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Tunggu Persetujuan Kemendag

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |19:56 WIB
Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Tunggu Persetujuan Kemendag
Menteri KKP tunggu restu kemendag untuk ekspor pasir laut (Foto: MPI)
A
A
A

Namun 21 tahun kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Lewat peraturan tersebut, maka keran ekspor pasir laut yang 20 tahun sebelumnya ditutup, saat ini kembali dibuka.

Lewat PP 26/2023 tersebut setidaknya ada dua pasal yang bisa menjadi landasan untuk kembali dibukanya ekspor pasir laut, yaitu Pasal 9 dan Pasal 15. Diktum tersebut, menjelaskan bahwa pemanfaatan sedimentasi di laut dapat digunakan sebagai kegiatan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Tapi intinya kita soal pasir jangan lupa ya, pasir yang sedimentasi, yang menutupi terumbu karang dan sebagainya, yang kita anggap mengganggu pelayaran, intinya mengganggu ekosistem yang ada di laut. Itu yang kita diperbolehkan untuk diambil, khususnya di dalam negeri," tutup Trenggono.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement