Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KTP di Google Dipakai Orang Utang Pinjol, Ini yang Harus Dilakukan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |07:34 WIB
KTP di Google Dipakai Orang Utang Pinjol, Ini yang Harus Dilakukan
Ilustrasi uang pinjol ( Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - KTP di Google dipakai orang utang Pinjol, ini yang harus dilakukan oleh nasabah. Saat ini tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.

Apalagi, data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di mesin pencarian Google ternyata disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab.

Hal ini terungkap dalam unggahan pengguna Facebook yang dibagikan dalam grup 'LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG'. Dengan cepat unggahan tersebut menyebar dan menjadi viral di berbagai media sosial, termasuk platform X (yang dulunya adalah Twitter).

Dalam postingannya KTP di Google dipakai orang utang Pinjol, ini yang harus dilakukan nasabah agar perlu memperhatikannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement