JAKARTA - Pemerintah tetapkan ketentuan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional.
"Katanya libur nasional, tapi kok masih masuk kerja? Nah, simak ketentuannya Rekanaker," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip Kamis (8/2/2024).
Berdasarkan pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, terdapat tiga peraturan yang harus dilaksanakan bagi para pengusaha dan pekerja saat hari libur nasional.
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.