Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang PKPU Waskita (WSKT) dengan Emiten Jusuf Kalla (BUKK) Masuk Babak Baru

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2024 |14:44 WIB
Sidang PKPU Waskita (WSKT) dengan Emiten Jusuf Kalla (BUKK) Masuk Babak Baru
Sidang PKPU WSKT dan BUKK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Babak baru sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan emiten keluarga Jusuf Kalla PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

Waskita melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Ini berlangsung pada 6 Februari 2024.

“Agenda selanjutnya adalah agenda lanjutan bukti Kreditur Lain dari Pemohon (Bukaka) dan saksi Termohon (Waskita) pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024,” kata Presiden Direktur WSKT, Muhammad Hanugroho, di keterbukaan informasi, Jumat (9/2/2024).

Sejatinya proses persidangan nomor perkara 390 ini telah berlangsung sejak tahun lalu. Menurut catatan MNC Portal Indonesia (MPI), permohonan yang diajukan emiten milik keluarga Jusuf Kalla terhadap Waskita itu mencapai Rp136,87 miliar.

Perusahaan konstruksi ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).

Hanugroho memastikan penyelesaian hukum ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan. Dia menegaskan pihaknya masih memproses review atas kesepakatan restrukturisasi.

“Saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA),” tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement