Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi PNS Tidak Netral dan Langgar Kode Etik, Jabatan Turun dan Tukin Dipotong 25% Selama 1 Tahun

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Sabtu, 10 Februari 2024 |21:09 WIB
Sanksi PNS Tidak Netral dan Langgar Kode Etik, Jabatan Turun dan Tukin Dipotong 25% Selama 1 Tahun
Sanksi PNS Tidak Netral di Pemilu 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KASN.

Adapun pelanggaran yang dilakukan PNS di Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu.

2. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

3. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

4. Ikut sebagai peserta kampanye paslon.

5. Membuat postingan dukungan kepada paslon.

6. Likes/comment/share paslon tertentu.

7. Memasang spanduk.

8. Menghadiri deklarasi paslon tertentu

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement