Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengulik Profesi dan Pekerjaan Calon Mertua Ayu Ting Ting yang Bukan Kaleng-kaleng

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 10 Februari 2024 |10:36 WIB
Mengulik Profesi dan Pekerjaan Calon Mertua Ayu Ting Ting yang Bukan Kaleng-kaleng
Ilustrasi mengulik profesi dan pekerjaan calon mertua Ayu Ting Ting (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Mengulik profesi dan pekerjaan calon mertua Ayu Ting Ting yang bukan kaleng-kaleng. Hal ini dikarenakan pelantun lagu Geboy Mujaer akhirnya menerima lamarannya dengan Lettu Muhammad Fardhana.

Lantas apa profesi dan pekerjaan calon mertua Ayu Ting Ting yang bukan kaleng-kaleng? Dikabarkan ayah  Muhammad Fardhana ini diketahui pernah bekerja di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Ayu Ting Ting dan seorang anggota TNI berpangkat Letkol yang bernama Muhammad Fardhana diisukaan telah lamaran. Banyak netizen yang penasaran mengenai gaji dan tunjangan TNI untuk pangkat Letkol tersebut.Gaji dan tunjangan TNI berpangkat Letkol sudah diatur dalam peraturan mengenai gaji pokok TNI.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam hal ini Muhammad Fardhana masuk kategori Perwira Menengah dengan berpangkat Letnan Kolonel Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200.Tunjangan anak:Tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok TNI untuk maksimal 2 anak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement