Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengulik Profesi dan Pekerjaan Calon Mertua Ayu Ting Ting yang Bukan Kaleng-kaleng

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 10 Februari 2024 |10:36 WIB
Mengulik Profesi dan Pekerjaan Calon Mertua Ayu Ting Ting yang Bukan Kaleng-kaleng
Ilustrasi mengulik profesi dan pekerjaan calon mertua Ayu Ting Ting (Foto: Instagram)
A
A
A

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Ayu Ting Ting akhirnya memberikan tanggapan mengenai rumor lamaran dan rencana pernikahannya dengan seorang anggota TNI bernama Muhammad Fardhana. Meskipun Ayu tidak mengkonfirmasi atau membantah kabar tersebut, dia hanya meminta dukungan atas rencana baik yang akan diambilnya di masa depan. Ayu mengatakan dengan singkat, "Doakan saja ya."

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement