Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pemilu 2024

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2024 |08:42 WIB
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekretariat Jenderal Bawaslu mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024 Dengan berlakunya Perpres ini, peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 122 tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024, besaran tunjangan kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, adalah Rp29.085.000

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000

Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000

Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000

Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement