Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pemilu 2024

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2024 |08:42 WIB
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ternyata ini alasan Pemerintah naikkan tunjangan Bawaslu naik jelang Pemilu 2024. Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024. Lantas apa alasannya?

Ternyata ini alasan Pemerintah naikkan tunjangan Bawaslu naik jelang Pemilu 2024 hal ini dikarenakan kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPANRB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95.

Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:

Pasal 2

(1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat Jenderal Bawaslu mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024 Dengan berlakunya Perpres ini, peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 122 tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024, besaran tunjangan kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, adalah Rp29.085.000

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000

Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.

Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000

Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000

Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000

Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000

Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000

Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000

Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000

Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000

Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000

Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000

Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement