Adapun persetujuan Pemerintah terkait dengan PLTS Atap itu menyelesaikan banyak masalah.
“Terutama jual beli listrik hasil dari kelebihan pemasangan PLTS Atap oleh negara,” kata Agus.
Pada aturan sebelumnya, negara akan banyak menanggung kerugian akibat harus mengompensasi kelebihan penggunaan listrik dari PLTS Atap, terutama yang dipasang di rumah-rumah.
Untuk itu, Agus berharap, revisi aturan yang telah disetujui oleh Pemerintah segera diundangkan untuk mengantisipasi risiko kerugian negara.
“Ini penting agar negara tidak rugi," ujarnya.
(Feby Novalius)