JAKARTA - Berapa besaran santunan Petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi masyarakat umum atau keluarga yang ditinggalkan.
Pasalnya, pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) banyak dari petugas KPPS di berbagai wilayah lainnya yang harus dilarikan ke rumah sakit karena kelelahan.
Bahkan di berbagai TPS seperti di Koja-Jakarta Utara, Karangturi-Klaten, Desa Sibanteng-Kab. Bogor, Desa Cipondok-Kab. Tasikmalaya, Desa Sawit Hulu-Kab. Langkat, dan beberapa daerah lainnya terdapat kabar duka meninggalnya beberapa petugas KPPS yang meninggal dunia.
Lantas besaran santunan Petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024? Adapun Pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia selama masa jabatan.
Dalam hal ini,pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi para petugas KPPS yang meninggal dunia, yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Peraturan tersebut menjadi dasar apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan seperti yang telah disebutkan di atas.