Pemerintah pun telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun rincian untuk dana santunan yang akan diterima oleh para petugas KPPS yang mengalami insiden sakit hingga meninggal dunia adalah sebagai berikut:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.
Mengacu pada aturan yang berlaku tersebut, petugas KPPS yang meninggal saat bertugas dapat menerima dana santunan sebesar Rp46 juta dengan rincian santunan meninggal Rp36 juta dan ditambahkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Adapun jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cari satu bulan setelah masa kerja selesai . Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Terlepas dari insiden yang terjadi, para petugas KPPS telah bekerja keras dalam melancarkan Pemilu tahun 2024 demi berjalannya demokrasi di negara Indonesia.
(Rina Anggraeni)