Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gak Perlu ke Samsat Buat Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Pakai BRImo Lebih Mudah

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |11:18 WIB
Gak Perlu ke Samsat Buat Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Pakai BRImo Lebih Mudah
Foto: Dok Istimewa
A
A
A

Langkah 1 ( Dapatkan Kode pembayaran melalui aplikasi SIGNAL ):

1. Pastikan telah memiliki akun SIGNAL.

2. Daftarkan kendaraan jika belum terdaftar.

3. Dapatkan kode pembayaran pada SIGNAL dan bayar melalui BRImo.

Langkah 2 ( Pembayaran melalui BRImo):

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement