5. Pemindahan PNS Diundur Agustus
Pemindahan ASN yang seharusnya terjadi pada Juli mundur hingga setelah Agustus 2024. Menurut Anas, hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.
Anas beralasan, pengunduran waktu pindah ASN dikarenakan kawasan tersebut sebagian tempatnya akan digunakan untuk upacara perayaan 17 Agustus.
6. Hunian dan Tunjangan Bagi ASN di IKN
Anas masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Anas menyebut, saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I, dan lainnya.
Anas juga mengungkapkan untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir. Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.
“Pada dasarnya Pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran Pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” papar Anas.
7. Tata Kelola IKN
Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, kata Anas, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
Lebih lanjut Anas menjelaskan bahwa di IKN, penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.
Sedangkan penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.
(Feby Novalius)