JAKARTA - Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) bakal naik dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024.
"Ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis akun resmi Jasa Marga, @OFFICIAL_JSMR, dikutip Minggu, 25 Februari 2024.
Berikut Okezone merangkum 4 fakta kenaikan tarif tol, pada Minggu, (3/3/2024).
1. Rincian Kenaikan Tarif Tol
Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur
Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 ribu
Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu
Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat
Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu
Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat
Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500
Golongan IV naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
Golongan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek
Golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp27.000
Golongan II naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
Golongan III naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
Golongan IV naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000
Golongan V naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000.
2. Kenaikan Tarif Belum Tepat
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai kenaikan tarif tol ini tentu bakal berdampak pada peningkatan biaya logistik. Hal tersebut tentunya akan direspons dengan adanya kenaikan harga barang di pasar.
"Saya rasa ini memang harus diperhatikan momennya, harusnya kenaikan setelah lebaran, ini kondisi masyarakat masih dihadapkan oleh harga - harga yang terus merangkak naik, di satu sisi menghadapi lebaran, tentu pengeluaran tinggi sekali," ujar Trubus dalam Market Review IDXChannel, Selasa, 20 Februari 2024.
3. Kenaikan Tarif Tol Jaga Investasi
Kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk menjaga iklim investasi di jalan tol. Akan tetapi, peningkatan tarif tersebut dirasa perlu untuk melihat momentum hari besar keagamaan, hingga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
4. Kenaikan Harus Perhatikan Momen
Trubus menilai, rencana kenaikan beberapa ruas jalan tol hingga Bulan Maret mendatang akan melewati momentum puasa dan lebaran. Mengingat pada musim tersebut konsumsi masyarakat cenderung tinggi, kenaikan tarif tol tentu akan menambah beban. Menurutnya kenaikan tarif tol cocok diterapkan setelah musim lebaran.
"Saya rasa ini memang harus diperhatikan momennya, harusnya kenaikan setelah lebaran, ini kondisi masyarakat masih dihadapkan oleh harga harga yang terus merangkak naik, di satu sisi menghadapi lebaran, tentu pengeluaran tinggi sekali," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.