Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah SKTM Bisa Digunakan di Rumah Sakit?

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2024 |17:02 WIB
Apakah SKTM Bisa Digunakan di Rumah Sakit?
Apakah SKTM bisa digunakan di RS (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah SKTM bisa digunakan di rumah sakit? Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk keluarga miskin. SKTM dapat membantu keluarga miskin mendapatkan kemudahan dalam kehidupan, kesehatan, perekonomian, dan pendidikan.

Lalu, apakah SKTM bisa digunakan di rumah sakit? Berdasarkan penelusuran Okezone pada, Rabu, (6/3/2024) SKTM bisa digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.

Namun perlu diketahui, saat ini hampir seluruh layanan rumah sakit sudah tidak lagi memberlakukan SKTM, melainkan digantikan dengan BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

JKN merupakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Perlu diketahui, penerima iuran yang dibayarkan pemerintah sebagai PBI yang meliputi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin, bahwa menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement