Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Tunjangan dan Uang Makan PNS 2024

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Rabu, 06 Maret 2024 |21:38 WIB
Segini Tunjangan dan Uang Makan PNS 2024
Tunjangan dan Uang Makan PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, pegawai golongan I dan II akan mendapatkan uang makan saat lembur sebesar Rp35 ribu per orang dalam satu hari. Sedangkan, untuk golongan III sebesar Rp37 ribu per orang, golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang , dan bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu per orang untuk satu hari.

Demikian informasi mengenai segini tunjangan dan uang makan PNS 2024.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement