JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan aturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Melansir dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:
1. Kenaikan pangkat reguler
• Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
• Fotokopi SK terakhir (legalisir)
• SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)