Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS Dibayar Penuh 100% Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |07:04 WIB
THR PNS Dibayar Penuh 100% Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran
Sri Mulyani pastikan THR PNS cair H-10 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan pencairan secara penuh selambatnya 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal tersebut sesuai dengan ketetapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh atas perintah Jokowi.

“Presiden menetapkan THR 100%,” ungkap Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).

Kementerian Keuangan sendiri masih mengupayakan proses pencairan THR hingga sejauh ini. Sri Mulyani juga mengatakan bahwa mereka berencana akan mencairkan THR selambatnya 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” jelas Sri Mulyani.

Persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut telah dilaporkan sebelumnya oleh Sri Mulyani kepada Presiden RI Joko Widodo

Sri Mulyani juga mengungkapkan setelah menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1/2024), pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh sebab itulah pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Mengutip keterangan dari laman resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca selengkapnya: Pengumuman! Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100%

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement