Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |17:58 WIB
Resmi! Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 2025
Menko Airlangga Hartarto Bicara soal Tarif PPN Naik (Foto: MPI)
A
A
A

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement