JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) telah resmi mengumumkan besaran kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek, yang diberlakukan pada hari ini.
Komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
Adapun komponen lainnya adalah pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dilakukan sebagai penyesuaian tarif integrasi jalan tol ini.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,“ jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.
Berikut rincian penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ.
Jakarta Interchange – Cikampek
Golongan I : Rp27.000,- yang semula Rp20.000,-
Golongan II dan III : Rp40.500,- yang semula Rp30.000,-
Golongan IV dan V : Rp54.000,- yang semula Rp40.000.
Baca selengkapnya: Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Naik Mulai 9 Maret, Segini Besarannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)