JAKARTA - DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering giling (GKG). Kenaikan diperlukan karena biaya produksi gabah kering giling per kilogram (Kg) mengalami kenaikan menjadi Rp5.500.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat rapat kerja (raker) bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Kelapa Bapanas Arief Prasetyo Adi, Rabu (13/3/2024).
Meski tidak menafikan bahwa kenaikan HPP GKG akan memperluas infasli, Sudin menilai Kementan dan Bapanas berani ambil sikap menaikan harga pembelian pemerintah.
“Karena kemarin saya diskusi sama orang IPB itu sudah mencapai Rp 5.500 biaya produksi per kilo (GKG), komersial. Jadi saran saya kepada pemerintah kalau memang biaya produksinya tinggi, naikan saja HPP-nya,” ujar Sudin.
Selain inflasi, dua juga sadar bahwa mengerek naik HPP juga berimbas pada harga pupuk subdidi dan non subsudi, dimana harga bahan alami atau buatan yang mengandung unsur kimia itu ikut melonjak naik.
“Jadi nantikan rakortas atau ratas (dibahas) konsekuensinya adalah harga pupuk subsidi dinakan ya kan, kan kita tahu harga pupuk subsidi misalnya urea Rp2.250, naikan saja, tapi dengan konsekuensinya HPP-nya dinaikan. Jadi gak usah takut kata BPS ‘oh terjadi inflasi’ wong sekarang aja gak pake HPP sudah inflasi gila-gilaan lho,” paparnya.
Tak hanya itu, Sudin juga meminta pemerintah mengatur ulang harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi dan non subsidi. Pasalnta, dia memperkirakan harga gas masih ngambang hingga akhir 2024. Selain itu, harga jual pupuk di pasaran atau lokasi kadang tak sesui dengan harga yang sudah ditetapkan otoritas.
“Kedua, ini menyagkut pupuk non subdidisi, yang subsidi Rp2.250 untuk Urea, yang non subsidi Rp7.100, yang terjadi di lapangan adalah kadang-kadang bisa Rp8.000, bisa Rp9.000, betulkan? Kenapa tidak dibikin harga eceran tertinggi?,” tanya dia.
“Karena kalau menurut data saya, akhir tahun ini harga gas masih ngambang, belum diputuskan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM,” lanjutnya.
(Feby Novalius)