Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Isi THR PNS Lebaran 2024

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |15:29 WIB
Intip Isi THR PNS Lebaran 2024
Intip Isi THR Lebaran PNS. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar baik karena Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada H-10 Lebaran. Hal ini dipastikan setelah Presiden Joko Widodo Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Mengutip aturan tersebut, THR bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

THR bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement